- Sosialisasi Program DIP4T dan Program Sertifikasi Redistribusi Tanah di Desa Manurung T.A 2022
- The Winner of Call Submission ( Paper Category)
- Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Luwu Timur
- Penanaman Bibit Balai Pembenihan Tanaman Hutan Prov. Sulsel.
- PEJUANG MUDA WTC
- Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU tentang Perkawinan
- Turnamen Bola Volly Putri
- Festival Anak Sholeh
- Publikasi Perdes N0 02 tahun 2017
- LINMAS
Sosialisasi Program DIP4T dan Program Sertifikasi Redistribusi Tanah di Desa Manurung T.A 2022

Pada hari Kamis tgl. 13 Januari 2022 bertempat di Kantor Desa Manurung tlh dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Program DIP4T dan Program Sertifikasi Redistribusi Tanah di Desa Manurung T.A 2022 dihadiri oleh Pihak Kantor Pertanahan Kab. Luwu Timur, Kepala Desa Manurung, Ketua dan Anggota BPD, Para Kadus dan Ketua RT serta segenap warga desa manurung..
Program DIP4T adl program yg akan dilaksanakan di Desa Manurung dalam hal pendataan dan penyediaan informasi terkait Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah bagi warga di Desa Manurung. Dalam waktu dekat Tim dari Kantor Pertanahan bersama tim yg telah dibentuk didesa akan turun kewarga melakukan wawancara untuk mendapatkan informasi terkait dgn kepemilikan tanah yg dimiliki dan tim ini akan dilengkapi tanda pengenal utk itu diharapkan kepada warga yg akan dikunjungi oleh tim tsb utk memberikan informasi yg sejujur-jujurnya dan seadanya guna keakuratan data & informasi yg didapatkan.
Kemudian Program Sertifikasi Redistribusi Tanah merupakan kegiatan yg diperuntukkan bagi warga yang ingin meng-sertifikatkan lahannya dimana lahan yg bisa disertifikatkan adalah LAHAN PERTANIAN (Sawah, Kebun dan Empang/Tambak). Untuk Luasan dalam 1 bidang itu dibatasi paling luas 5Ha dan apabila luasan tersebut melebihi 5Ha maka warga harus mendaftarkan lebih dari 1 bidang tanah.
Agar mempercepat proses sertifikasi ini maka kami dari PEMDES Manurung mulai saat ini membuka pendaftaran bagi warga yg ingin mendaftarkan tanahnya utk dimasukkan dalam program ini. Adapun syarat administrasi yg harus dikumpulkan warga berupa FC KTP dan KK, Bukti PBB dan atau Pengoperan Hak/Surat Ket. Hibah/Surat Ket. Ahli Waris/SKT.. Biaya pendaftaran untuk 1 bidang sesuai dgn SKB 3 menteri adlh sebesar 250ribu. Dan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran dikumpulkan paling lambat tgl. 25 Januari 2022 Dan informasi terakhir jumlah/kuota sertifikat bagi Desa Manurung pd program ini minimal 500 bidang/persil. Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh warga desa manurung utk segera mendaftarkan tanahnya untuk disertifikasi melalui Program Redistribusi Tanah
Berita Terkait
- The Winner of Call Submission ( Paper Category)5
- Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Luwu Timur18
- Penanaman Bibit Balai Pembenihan Tanaman Hutan Prov. Sulsel.5
- PEJUANG MUDA WTC6
- Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU tentang Perkawinan0
- Turnamen Bola Volly Putri0
- Festival Anak Sholeh0
- Publikasi Perdes N0 02 tahun 20170
- LINMAS2
- BAKSOS0
Berita Populer
- Sosialisasi Program DIP4T dan Program Sertifikasi Redistribusi Tanah di Desa Manurung T.A 2022
- Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Luwu Timur
- LINMAS
- The Winner of Call Submission ( Paper Category)
- Penanaman Bibit Balai Pembenihan Tanaman Hutan Prov. Sulsel.
- PEJUANG MUDA WTC
- Publikasi Perdes N0 02 tahun 2017
- Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU tentang Perkawinan
- Turnamen Bola Volly Putri
- Festival Anak Sholeh
DESA MANURUNG



